Minggu, 14 April 2013

Makalah KPLN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ketentuan KPLN diatur dalam Pasal 24 UU PPh dan aturan pelaksanaannya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 164 Tahun 2002. Dalam membahas ketentuan tersebut, kiranya perlu memperhatikan peranan KPLN dalam system perpajakan internasional Indonesia.
Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU N0.36 thn 2008 (UU PPh), mengamanatkan bahwa WPDN dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan di manapun penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, baik di Indonesia maupun di Luar Indonesia. Pemungutan pajak ini sesungguhnya dilakukan guna menempatkan masyarakat di dalam pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, pemerintah juga berusaha mengenakan pajak secara adil dan proporsional sesuai dengan tingkat penghasilan warga negaranya.
Bagi WPDN yang memperoleh atau menerima penghasilan dari luar negeri. Demi menghindari pengenaan pajak berganda, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU PPh pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia, tetapi tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh.
Pajak Penghasilan Pasal 24 sesungguhnya adalah besarnya kredit pajak yang diperbolehkan atas pajak penghasilan yang telah di pungut/dipotong di luar negeri.

           


B.    Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami akan membahas tentang “ KREDIT PAJAK LUAR NEGERI”  dengan susunan sebagai berikut :
a.    Beberapa Persyaratan KPLN
b.    Beberapa Karakteristik Kredit Pajak
c.    Pengurangan atau Pengembalian Pajak
d.    Aspek Perjanjian Perpajakan




BAB II
PEMBAHASAN

1.  BEBERAPA PERSYARATAN KPLN
             Pasal 24 (1) UU PPh menyatakan bahwa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemberian KPLN adalah :
a)  Wajib Pajak Dalam negeri
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 24, KPLN hanya tersedia bagi WPDN. Dan ketentuan dalam Pasal 24 (3) (e) menyatakan bahwa (sumber) penghasilan BUT adalah Negara tempat BUT tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatannya. BUT yang menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia sumber penghasilannya terlatak di Negara tersebut. Walaupun istilah sumber penghasialan di Indonesia dapat pula dimaksudkan untuk meluas pada penghasilan yang dikaitkan secara efektif dengan BUT di Indonesia yang kemudian terjadi Indonesianisasi sumber penghasilan tersebut akan sekaligus menimbulkan hak pemajakan kepada Negara sumber, namun pemaknaan bersumber di Indonesia dengan membatasi pada fakta nyata wilayah teritorial Indonesia saja tanpa Indonesianisasi penghasilan mancanegara untuk berkiprah dalam perekonomian Indonesia. Dan mungkin untuk efesiensi dan penyederhanaan administrasi pemungutan pajak, pemaknaan territorial ini yang diikuti administrasi pajak Indonesia. Dengan demikian sebagai Negara tempat BUT dijalankan, Indonesia melepaskan klaim Negara sumber kedua atas penghasilan yang terkait dengan BUT di Indonesia yang diterima diperoleh dari luar Indonesia.
Sehubungan dengan orang pribadi, WPDN terdiri atas orang yang mungkin:
Ø Bertempat tinggal di Indonesia (namun mungkin berada di luar Indonesia)
Ø Berada di Indonesia lebih dari 183 hari (namun bertempat tinggal di Luar Indonesia)
Ø Bertempat tinggal dan (sekaligus)  berada di Indonesia
Sedangkan untuk badan, WPDN meliputi badan yang       mungkin:
Ø Didirikan di Indonesia (namun bertempat kedudukan di luar negera tersebut)
Ø Bertempat kedudukan di Indonesia (namun didirikan di luar Indonesia)
Ø Yang didirikan di dan(sekaligus) bertempat kedudukan di Indonesia
Secara yuridis dari tiga kelompok WPDN orang pribadi dan badan tersebut berhak atas KPLN. Apabila tarif pajak Negara bersumber lebih rendah dari tarif pajak Indonesia, KPLN nominal tersebut dapat memberikan sumbangan penerimaan kepada Indonesia, karena Negara ini masih dapat  mengenakan pajak sebesar selisih tarif dimaksud.
b)  Penghasilan Luar Negeri
Pasal 24 (1) UU PPh menyatakan bahwa pajak yang dapat dikreditkan adalah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas pengasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
c)  Pajak yang Dibayar atau Terutang di Luar Negeri
Istilah pajak yang dibayar ( di luar negeri) nampaknya berhubungan dengan potongan pajak (disana) atas penghasilan pasif, seperti dividen, bunga, dan royalty. Sedangkan istilah pajak yang terutang Nampak lebih dekat dengan pajak penghasilan atas BUT.
Dalam menghitung batas jumlah pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan, perlu diperhatikan penentuan sumber penghasilan sebagai berikut:
ü Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
ü Penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
ü Penghasilan berupa sewa sehubungan  dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara  tempat harta tersebut terletak.
ü Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
ü Penghasilan bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usah tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
ü Penghasilan dan pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah Negara tempat lokasi penambangan berada.
ü Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah Negara tempat harta tetap itu berada.
ü Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usaha tetap itu berada.
d)  Tahun Pajak yang Sama
Untuk menghindari perbedaan waktu yang dapat mengakibatkan kerugian nilai uang dari WPDN, pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun yang sama dengan bukti potong/pungut pajak atau ketetapan pajak (tanggal terutangnya pajak). Dalam KMK 164 dinyatakan bahwa sesuai dengan karakter pemajakan atas penghasilan maka penggabungan penghasilan pajak dan pengkreditan luar negeri dapat dilakukan pada saat:
v Penerimaan penghasilan (cash basis)
v Perolehan pengasilan (accrual basis)
v Yang ditentukan Menteri Keuangan (determinable basis)
          Sementara penggabungan per cash basis diberlakukan atas penghasilan yang pengenaan pajaknya lazim dilakukan dengan pemotongan pada sumbernya, seperti dividen, royalty, dan bunga. Penggabungan per accrual basis diperuntukkan atas penghasilan yang pengenaan pajaknya dilaksanakan berdasarkan system penetapan seperti penghasilan usaha dan prifesi. Penggabungan per determinable basis diperuntukkan atas dividen dari badan tertentu dari beberapa Negara tertentu atau yang lazim disebut “perusahaan di luar negeri yang dikendalikan oleh WPDN
e)  Persyaratan administrative
Pasal 4 KMK 164 menentukan beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPLN. Pada ayat(1) ditentukan beberapa persyratan yang harus dilampirkan, yaitu:
§  Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
§  Fotocopy SPT yang disampaikan di luar negeri
§  Dokumen pembayaran pajak di luar negeri

2.  BEBERAPA KARAKTERISTIK KREDIT PAJAK
Karakteristik (batasan) KPLN sebagaimana diatur dalam Pasal 24 (2) dan KMK 164. Beberapa karakteristik dan batasan tersebut, yaitu :
a)  Kredit Langsung
Atas penghasilan dividen, selain kredit atas pajak yang dipotong (langsung) dari dividen terdapat di beberapa Negara. Dalam penjelasan Pasal 24 (1), Dengan demikian pajak luar negeri yang dapat dikreditkan hanya terbatas pada pajak di Indonesia saja.
b)  Kredit Biasa atau Terbatas
Pasal 24 (2) UU PPh menyatakan bahwa Indonesia tidak menganut KPLN penuh melainkan kredit biasa atau terbatas. Dalam system tersebut, jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenakan untuk dikreditkan adalah sebatas jumlah yang lebih rendah antara pajak Indonesia yang dialokasikan kepada penghasilan luar negeri (batasan maksimal teoretis) dengan jumlah pajak luar Negeri yang sebenarnya dibayar atau terutang (batasan factual) disana.


c)  Batasan Proporsional
Berdasarkan pasal 17 (1), kita mengetahui bahwa UU PPh menerapkan stuktur tarif progesif. Dalam system tarif progresif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan berdasarkan tarif pasal 17 UU PPh Badan sebesar 28% sehubungan dengan pemberian KPLN. PPh dihitung berdasarkan :       Penghasilan LN
                                                                X PPh seluruh penghasilan
                  Penghasilan LN & DN
d)  Batasan Per Negara
Dalam system KPLN, apabila terdapat penghasilan yang diperoleh dari sumber yang terlatak di lebih dari satu Negara manca, untuk menghitung limitasi jumlah pajak yang dapat dikreditkan terdapat dua pilihaan (1) per Negara atau (2) gabungan (seluruh) Negara. Pendekatan overall lebih memberikan kelonggaran perhitungan KPLN kepada WP karena dapat terjadi kompensasi horizontal antar penghasilan (laba dan rugi) dan tarif (lebih tinggi atau rendah dari tarif domestic).
e)  Kelebihan Pajal Luar Negeri
Perhitungan KPLN dapat menghasilkan kelebihan pajak apabila jumlah pajak luar Negeri yang dibayar (batasan factual) lebih besar dari batasan teoritas. Dalam system kredit pajak, sebagai pemegang “residual tax claims”, Negara domisili masih dapat mengenakan pajak apabila beban pajak di Negara manca lebih rendah dari beban pajak domestic. Sebagai konsekuensi resiprositas atas hak tersebut, kalau terjadi kelebihan pajak luar negeri (di atas pajak domestic) maka kelebihan tersebut harus dapat dipehitungkan apakah ke depan atau ke belakang.

3.  PENGURANGAN ATAU PENGEMBALIAN PAJAK
Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di Luar Negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak Luar Negeri semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib pajak dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.
Yang telah ditetapkan pada Pasal 24 (6) UU PPh yang menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan atau pengembalian pajak luar negeri (yang telah dikreditkan), maka pengurangan atau pengembalian tersebut harus dipertambahkan pada pajak Indonesia yang terutang. Dan hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 6 KMK 164.

4.  ASPEK PERJANJIAN PERPAJAKAN
Dalam P3B di Indonesia memberikan kredit pajak dan bahkan beberapa perjanjian menggarisbawahi pelaksanaan ketentuan domestic. Dalam hal ini demikian, ketentuan pelaksanaan KPLN domestic sekaligus dapat merupakan petunjuk operasional ketentuan P3B. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam ketentuan P3B kadangkala pengertian pajak di Negara mitra dapat diperluas dengan beberapa pengutan yang oleh Indonesia pengutan dimaksud tidak dikelompokan sebagai pajak. Kalau misalnya, dalam suatu P3B Indonesia sebagai pengutan diklasifikasikan sebagai pajak maka sebagai penandatangan perjanjian demi menegakkan hokum internasional dan memberikan kepastian hokum kepada WP pengutan dimaksud yang dibayar oleh WPDN Negara mitra P3B harus dipersamakan dan dikreditkan sebagai pajak luar negeri. Tentu saja seberapa banyak jumlah yang dapat dikreditkan secara totalitas dibatasi oleh ketentuan dalam KMK 164.







BAB III
KESIMPULAN
Pajak penghasilan pasal 24 atau Kredit Pajak Luar Negeri merupakan pajak yang sudah dibayarkan diluar negeri dan dapat dikreditkan atau dikurangkan dengan penghasilan yang ada di dalam negeri sehingga menghindari wajib pajak dari pengenaan pajak berganda. Maka dari itu, para wajib pajak dalam negeri yang memiliki penghasilan selain didalam negeri hendaknya dapat melaporkan penghasilan mereka diluar negeri tersebut agar dapat dikurangi dari penghasilan didalam negeri sehingga mengurangi beban pajak dari wajib pajak itu sendiri.
Tetapi untuk melakukan KPLN ini, wajib pajak juga harus melalui berbagai tahap atau persyaratan dalam mengajukan KPLN ini sebagai pengurang dari penghasilan dalam negeri. Ini dilakukan agar tidak merugikan negara. Bagaimanapun juga pajak merupakan penerimaan negara yang harus selalu diawasi baik penerimaannya maupun penggunaannya.
  






2 komentar: