BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ketentuan KPLN diatur dalam Pasal 24 UU PPh dan aturan pelaksanaannya
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 164 Tahun 2002. Dalam membahas
ketentuan tersebut, kiranya perlu memperhatikan peranan KPLN dalam system perpajakan
internasional Indonesia.
Undang-undang Nomor 7
tahun 1983 tentang PPh, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UU N0.36 thn 2008 (UU PPh), mengamanatkan bahwa WPDN dikenakan Pajak
Penghasilan atas seluruh penghasilan di manapun penghasilan tersebut diterima
atau diperoleh, baik di Indonesia maupun di Luar Indonesia. Pemungutan pajak
ini sesungguhnya dilakukan guna menempatkan masyarakat di dalam pembangunan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak,
pemerintah juga berusaha mengenakan pajak secara adil dan proporsional sesuai
dengan tingkat penghasilan warga negaranya.
Bagi WPDN yang memperoleh
atau menerima penghasilan dari luar negeri. Demi menghindari pengenaan pajak
berganda, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU PPh pajak yang dibayar atau
terutang di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di
Indonesia, tetapi tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan
UU PPh.
Pajak Penghasilan Pasal
24 sesungguhnya adalah besarnya kredit pajak yang diperbolehkan atas pajak
penghasilan yang telah di pungut/dipotong di luar negeri.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami akan membahas tentang “ KREDIT PAJAK LUAR
NEGERI” dengan susunan sebagai berikut :
a. Beberapa Persyaratan KPLN
b. Beberapa Karakteristik Kredit Pajak
c. Pengurangan atau Pengembalian Pajak
d. Aspek Perjanjian Perpajakan
BAB II
PEMBAHASAN
1. BEBERAPA
PERSYARATAN KPLN
Pasal 24 (1) UU PPh menyatakan bahwa beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemberian KPLN adalah :
a)
Wajib Pajak Dalam
negeri
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 24, KPLN hanya tersedia bagi WPDN. Dan ketentuan dalam Pasal 24
(3) (e) menyatakan bahwa (sumber) penghasilan BUT adalah Negara tempat BUT
tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatannya. BUT yang menjalankan
usaha atau kegiatan di Indonesia sumber penghasilannya terlatak di Negara
tersebut. Walaupun istilah sumber penghasialan di Indonesia dapat pula
dimaksudkan untuk meluas pada penghasilan yang dikaitkan secara efektif dengan
BUT di Indonesia yang kemudian terjadi Indonesianisasi sumber penghasilan
tersebut akan sekaligus menimbulkan hak pemajakan kepada Negara sumber, namun
pemaknaan bersumber di Indonesia dengan membatasi pada fakta nyata wilayah
teritorial Indonesia saja tanpa Indonesianisasi penghasilan mancanegara untuk
berkiprah dalam perekonomian Indonesia. Dan mungkin untuk efesiensi dan
penyederhanaan administrasi pemungutan pajak, pemaknaan territorial ini yang
diikuti administrasi pajak Indonesia. Dengan demikian sebagai Negara tempat BUT
dijalankan, Indonesia melepaskan klaim Negara sumber kedua atas penghasilan
yang terkait dengan BUT di Indonesia yang diterima diperoleh dari luar
Indonesia.
Sehubungan dengan orang pribadi, WPDN terdiri atas
orang yang mungkin:
Ø Bertempat tinggal di Indonesia (namun mungkin berada
di luar Indonesia)
Ø Berada di Indonesia lebih dari 183 hari (namun
bertempat tinggal di Luar Indonesia)
Ø Bertempat tinggal dan (sekaligus) berada di Indonesia
Sedangkan untuk
badan, WPDN meliputi badan yang mungkin:
Ø Didirikan di Indonesia (namun bertempat kedudukan di
luar negera tersebut)
Ø Bertempat kedudukan di Indonesia (namun didirikan di
luar Indonesia)
Ø Yang didirikan di dan(sekaligus) bertempat kedudukan
di Indonesia
Secara yuridis dari
tiga kelompok WPDN orang pribadi dan badan tersebut berhak atas KPLN. Apabila
tarif pajak Negara bersumber lebih rendah dari tarif pajak Indonesia, KPLN nominal
tersebut dapat memberikan sumbangan penerimaan kepada Indonesia, karena Negara
ini masih dapat mengenakan pajak sebesar
selisih tarif dimaksud.
b) Penghasilan Luar Negeri
Pasal 24 (1) UU PPh menyatakan bahwa pajak yang dapat
dikreditkan adalah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas
pengasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
c) Pajak yang Dibayar atau Terutang di Luar Negeri
Istilah pajak yang dibayar ( di luar negeri) nampaknya
berhubungan dengan potongan pajak (disana) atas penghasilan pasif, seperti
dividen, bunga, dan royalty. Sedangkan istilah pajak yang terutang Nampak lebih
dekat dengan pajak penghasilan atas BUT.
Dalam menghitung batas
jumlah pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang
boleh dikreditkan, perlu diperhatikan penentuan sumber penghasilan sebagai
berikut:
ü Penghasilan dari saham
dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas
lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas
tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
ü Penghasilan berupa
bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak adalah
negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa
tersebut bertempat kedudukan atau berada.
ü Penghasilan berupa sewa
sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat
harta tersebut terletak.
ü Penghasilan berupa
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat
pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau
berada.
ü Penghasilan bentuk usaha
tetap adalah Negara tempat bentuk usah tetap tersebut menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan.
ü Penghasilan dan
pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam
pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah Negara tempat
lokasi penambangan berada.
ü Keuntungan karena
pengalihan harta tetap adalah Negara tempat harta tetap itu berada.
ü Keuntungan karena
pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah
Negara tempat bentuk usaha tetap itu berada.
d) Tahun Pajak yang Sama
Untuk menghindari perbedaan waktu yang dapat
mengakibatkan kerugian nilai uang dari WPDN, pengkreditan pajak luar negeri
dilakukan dalam tahun yang sama dengan bukti potong/pungut pajak atau ketetapan
pajak (tanggal terutangnya pajak). Dalam KMK 164 dinyatakan bahwa sesuai dengan
karakter pemajakan atas penghasilan maka penggabungan penghasilan pajak dan
pengkreditan luar negeri dapat dilakukan pada saat:
v Penerimaan penghasilan (cash basis)
v Perolehan pengasilan (accrual basis)
v Yang ditentukan Menteri Keuangan (determinable basis)
Sementara
penggabungan per cash basis diberlakukan atas penghasilan yang pengenaan
pajaknya lazim dilakukan dengan pemotongan pada sumbernya, seperti dividen,
royalty, dan bunga. Penggabungan per accrual basis diperuntukkan atas
penghasilan yang pengenaan pajaknya dilaksanakan berdasarkan system penetapan
seperti penghasilan usaha dan prifesi. Penggabungan per determinable basis
diperuntukkan atas dividen dari badan tertentu dari beberapa Negara tertentu
atau yang lazim disebut “perusahaan di luar negeri yang dikendalikan oleh WPDN
e) Persyaratan administrative
Pasal 4 KMK 164 menentukan beberapa persyaratan
administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPLN. Pada ayat(1)
ditentukan beberapa persyratan yang harus dilampirkan, yaitu:
§ Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari
luar negeri
§ Fotocopy SPT yang disampaikan di luar negeri
§ Dokumen pembayaran pajak di luar negeri
2. BEBERAPA KARAKTERISTIK KREDIT PAJAK
Karakteristik (batasan) KPLN
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 (2) dan KMK 164. Beberapa karakteristik dan
batasan tersebut, yaitu :
a) Kredit Langsung
Atas penghasilan dividen,
selain kredit atas pajak yang dipotong (langsung) dari dividen terdapat di
beberapa Negara. Dalam penjelasan Pasal 24 (1), Dengan demikian pajak luar
negeri yang dapat dikreditkan hanya terbatas pada pajak di Indonesia saja.
b) Kredit Biasa atau Terbatas
Pasal 24 (2) UU PPh
menyatakan bahwa Indonesia tidak menganut KPLN penuh melainkan kredit biasa
atau terbatas. Dalam system tersebut, jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenakan
untuk dikreditkan adalah sebatas jumlah yang lebih rendah antara pajak
Indonesia yang dialokasikan kepada penghasilan luar negeri (batasan maksimal
teoretis) dengan jumlah pajak luar Negeri yang sebenarnya dibayar atau terutang
(batasan factual) disana.
c) Batasan Proporsional
Berdasarkan pasal 17 (1),
kita mengetahui bahwa UU PPh menerapkan stuktur tarif progesif. Dalam system
tarif progresif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan berdasarkan tarif pasal 17
UU PPh Badan sebesar 28% sehubungan dengan pemberian KPLN. PPh dihitung
berdasarkan : Penghasilan LN
Penghasilan LN & DN
d) Batasan Per Negara
Dalam system KPLN, apabila
terdapat penghasilan yang diperoleh dari sumber yang terlatak di lebih dari satu
Negara manca, untuk menghitung limitasi jumlah pajak yang dapat dikreditkan
terdapat dua pilihaan (1) per Negara atau (2) gabungan (seluruh) Negara.
Pendekatan overall lebih memberikan kelonggaran perhitungan KPLN kepada WP
karena dapat terjadi kompensasi horizontal antar penghasilan (laba dan rugi)
dan tarif (lebih tinggi atau rendah dari tarif domestic).
e) Kelebihan Pajal Luar Negeri
Perhitungan KPLN dapat
menghasilkan kelebihan pajak apabila jumlah pajak luar Negeri yang dibayar
(batasan factual) lebih besar dari batasan teoritas. Dalam system kredit pajak,
sebagai pemegang “residual tax claims”,
Negara domisili masih dapat mengenakan pajak apabila beban pajak di Negara
manca lebih rendah dari beban pajak domestic. Sebagai konsekuensi resiprositas atas
hak tersebut, kalau terjadi kelebihan pajak luar negeri (di atas pajak
domestic) maka kelebihan tersebut harus dapat dipehitungkan apakah ke depan
atau ke belakang.
3. PENGURANGAN ATAU PENGEMBALIAN PAJAK
Dalam hal terjadi
pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di Luar
Negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi
lebih kecil daripada kredit pajak Luar Negeri semula, maka selisihnya
ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib
pajak dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian
tersebut.
Yang telah ditetapkan pada
Pasal 24 (6) UU PPh yang menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan atau
pengembalian pajak luar negeri (yang telah dikreditkan), maka pengurangan atau
pengembalian tersebut harus dipertambahkan pada pajak Indonesia yang terutang.
Dan hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 6 KMK 164.
4. ASPEK
PERJANJIAN PERPAJAKAN
Dalam P3B di Indonesia
memberikan kredit pajak dan bahkan beberapa perjanjian menggarisbawahi
pelaksanaan ketentuan domestic. Dalam hal ini demikian, ketentuan pelaksanaan
KPLN domestic sekaligus dapat merupakan petunjuk operasional ketentuan P3B.
Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam ketentuan P3B kadangkala pengertian pajak
di Negara mitra dapat diperluas dengan beberapa pengutan yang oleh Indonesia
pengutan dimaksud tidak dikelompokan sebagai pajak. Kalau misalnya, dalam suatu
P3B Indonesia sebagai pengutan diklasifikasikan sebagai pajak maka sebagai
penandatangan perjanjian demi menegakkan hokum internasional dan memberikan
kepastian hokum kepada WP pengutan dimaksud yang dibayar oleh WPDN Negara mitra
P3B harus dipersamakan dan dikreditkan sebagai pajak luar negeri. Tentu saja
seberapa banyak jumlah yang dapat dikreditkan secara totalitas dibatasi oleh
ketentuan dalam KMK 164.
BAB
III
KESIMPULAN
Pajak penghasilan pasal 24 atau Kredit Pajak Luar Negeri merupakan pajak yang sudah dibayarkan
diluar negeri dan dapat dikreditkan atau dikurangkan dengan penghasilan yang
ada di dalam negeri sehingga menghindari wajib pajak dari pengenaan pajak
berganda. Maka dari itu, para wajib pajak dalam negeri yang memiliki
penghasilan selain didalam negeri hendaknya dapat melaporkan penghasilan mereka
diluar negeri tersebut agar dapat dikurangi dari penghasilan didalam negeri
sehingga mengurangi beban pajak dari wajib pajak itu sendiri.
Tetapi untuk melakukan KPLN ini, wajib pajak juga harus melalui berbagai tahap atau
persyaratan dalam mengajukan KPLN ini sebagai pengurang dari penghasilan dalam negeri. Ini dilakukan
agar tidak merugikan negara. Bagaimanapun juga pajak merupakan penerimaan
negara yang harus selalu diawasi baik penerimaannya maupun penggunaannya.
SEGA® MICKEY TIPS TO COOKAHEAD | iTanium-Art
BalasHapusI've used them all titanium vs ceramic before. The Mega Drive was ford edge titanium for sale the best console I've ever owned. The dewalt titanium drill bit set Mega Drive everquest: titanium edition was the best ford edge titanium 2021 console of all the 16-bit eras.
fg549 lasportivashoesuk,tomsoutletaustralia,lululemon norge,demonia stiefel,la sportiva pohodni čevlji,drmartensbootsaustralia,demonia botas,moniaboots,karhusko hg744
BalasHapus